Tata Cara dan Prosedur Wakaf Kemenag Sleman
UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
WAKAF : Perbuatan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
I. TANAH BELUM SERTIPIKAT/TERDAFTAR
(masih berupa letter C, Model D, Model E)
II. TANAH SUDAH SERTIPIKAT/TERDAFTAR
SKEMA TATA CARA PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF
.
PENGGANTIAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
Persyaratan umum penggantian Nazhir:
PERSYARATAN UNTUK PENGGANTIAN NADZIR:
1. Surat Permohonan Pendaftaran bermaterai
2. Fotocopy identitas pemohon (nadzir lama dan nadzir baru).
3. Surat Keputusan BWI.
4. Surat Pengesahan Nadzir yang dibuat oleh PPAIW.
5. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan.
Hubungi Kami
