Tata Cara dan Prosedur Wakaf Kemenag Sleman

UU Nomor 41 Tahun 2004    Tentang Wakaf

WAKAF :    Perbuatan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

I. TANAH BELUM SERTIPIKAT/TERDAFTAR

(masih berupa letter C, Model D, Model E)

  • PERSAYARATAN  (blangko tersedia) :
    • Surat Permohonan Pendafataran bermaterai
    • Fotocopy identitas pemohon (wakif)
    • Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
    • Surat Pernyataan pemohon bermaterai yang berisi antara lain sudah terpasang tanda batas, tidak dalam sengketa/jaminan hutang, tanda tangan persetujuan pemasangan tanda batas oleh tetangga pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang tanah yang dimohon, diketahui Kepala Desa
    • Petikan Daftar Buku Letter C Desa (Model E Model D dilampirkan apabila ada) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
    • Surat Keterangan Kepala Desa (Model A), menerangkan kepemilikan pemohon atas bidang tanah yang dimohon disertai dengan gambar sket bidang tanah
    • Apabila bidang tanah yang dimohon merupakan harta warisan, disertai dengan Surat Peryataan Keterangan Waris dan pembagian warisnya diketahui oleh Kepala desa dan Camat
    • Apabila berasal dari warisan disertai bukti setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) yang sudah divalidasi.
    • Surat Pengesahan Nadzir yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/ Kepala KUA dilampiri fotocopy bukti identitas Nadzir
    • Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/ Kepala KUA
    • Surat Keterangan Kepala Desa tentang perwakafan tanah milik yang dibuat oleh Kepala Desa

II. TANAH SUDAH SERTIPIKAT/TERDAFTAR

  • PERSAYARATAN  (blangko tersedia) :
    • Surat Permohonan Pendafataran bermaterai
    • Fotocopy identitas pemohon (wakif)
    • Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
    • Sertipikat Hak Atas Tanah
    • Apabila bidang tanah yang dimohon merupakan harta warisan, disertai dengan Surat Peryataan Keterangan Waris dan pembagian warisnya diketahui oleh Kepala desa dan Camat
    • Gambar Sket Pembagian Waris / Sket Pemecahanyang ditanda tangani Ahli waris / pemegang hak
    • Apabila berasal dari warisan disertai bukti setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) yang sudah divalidasi.
    • Surat Pengesahan Nadzir yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/ Kepala KUA dilampiri fotocopy bukti identitas Nadzir
    • Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/ Kepala KUA
    • Surat Keterangan Kepala Desa tentang perwakafan tanah milik yang dibuat oleh Kepala Desa

SKEMA TATA CARA PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF

.

PENGGANTIAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH

Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:

  1. meninggal dunia;
  2. berhalangan tetap;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan;
  5. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Persyaratan umum penggantian Nazhir:

  • surat pengantar permohonan penggantian Nazhir dari KUA setempat yang ditujukan kepada BWI;
  • Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian Nazhir sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
  • hasil keputusan rapat penggantian Nazhir dengan menyebutkan struktur Nazhir paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendaharaserta melampirkan daftar peserta rapat;
  • daftar riwayat hidup calon Nazhir;
  • foto kopi Kartu Tanda penduduk (KTP) calon Nazhir;
  • foto kopiAIWdan Surat Pengesahan Nazhiryang dilegalisir KUA setempat;
  • foto kopi sertifikat tanah wakaf

PERSYARATAN UNTUK PENGGANTIAN NADZIR:

1.       Surat Permohonan Pendaftaran bermaterai

2.      Fotocopy identitas pemohon (nadzir lama dan nadzir baru).

3.      Surat Keputusan  BWI.

4.      Surat Pengesahan Nadzir yang dibuat oleh PPAIW.

5.      Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan.